Sukses

Jokowi Lantik Mardiono Jadi Utusan Khusus Presiden Bidang Pengentasan Kemiskinan

Presiden Jokowi memberi jabatan baru Muhammad Mardiono. Plt Ketum PPP itu kini ditunjuk sebagai Utusan Khusus Presiden bidang Kerja Sama Pengentasan Kemiskinan dan Ketahanan Pangan.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Muhamad Mardiono menadi Utusan Khusus Presiden bidang Kerja Sama Pengentasan Kemiskinan dan Ketahanan Pangan. Pelantikan Mardiono digelar di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/11/2022).

Pelantikan Mardiono sesuai Keputusan Presiden RI 48M 2022 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden bidang Kerja Sama Pengentasan Kemiskinan dan Ketahanan Pangan.

"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara," kata Mardiono menirukan Jokowi saat mengambil sumpah di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/11).

"Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab," sambungnya.

Dalam kesempatan ini, Presiden Jokowi juga menyaksikan pengucapan sumpah Guntur Hamzah sebagai Hakim Konstitusi. Acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara sumpah jabatan dan diakhiri dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Selanjutnya, Presiden Jokowi dan para pejabat menyalami Mardiono. Terlihat Menko Polhukam Mahfud Md, Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Merdeka.com

2 dari 2 halaman

Mardiono Janji Mundur dari Wantimpres Sebelum Desember

Pelaksana Tugas Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono memastikan akan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) sebelum Desember 2020.

"Sebelum Desember saya akan mengundurkan diri," kata Mardiono, kepada wartawan, di Kantor DPP PPP, Jakarta, Senin (31/10).

Dia mengatakan, posisinya saat ini di Watimpres tidak mengganggu kinerjanya sebagai Plt Ketua Umum PPP, yang mana, posisi Ketua Umum PPP sebelumnya di jabat oleh Suharso Monoarfa.

Sebab, jabatan Plt Ketum memiliki kewenangan sama seperti jabatan ketua umum definitif. Hal itu sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP.

"AD/ART-nya memiliki kewenangan yang sama (dengan ketum definitif)," jelasnya.

Sebagai informasi, Mardiono merupakan anggota Wantimpres yang dilantik Presiden Joko Widodo pada Desember 2019. Pada September 2022, Mardiono terpilih sebagai Plt Ketua Umum PPP menggantikan Suharso Monoarfa.

Merujuk pada Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres mengatur anggota Wantimpres tidak boleh merangkap jabatan pimpinan partai politik.Â